ISSUE K3 DALAM MASYARAKAT EKONOMI ASEAN (MEA)
Nama : Amalda Hidayanti
NIM : 1810912220006
Institusi : Universitas Lambung Mangkurat
ISSUE K3 DALAM MASYARAKAT EKONOMI ASEAN (MEA)
Tahun 2016 merupakan tahun di mana kebijakan MEA (Masyarakat Ekonomi Asean) yang dalam istilah asing MEA disebut sebagai ASEAN Economics Community, mulai diterapkan di Negara Indonesia (Ningsih, 2019). MEA ialah wujud bentuk integrasi ekonomi ASEAN dalam artian terdapatnya sistem perdagangan leluasa antar negara-negara ASEAN. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan daya saing perekonomian negara-negara ASEAN dan dapat menyaingi negara-negara maju seperti di Eropa dan Amerika. Pembentukan pasar tunggal di ASEAN ini nantinya akan membebaskan arus perdagangan dari satu negara ke negara lainnya. Untuk menghadapi MEA, segala bidang perekonomian di Indonesia harus segera mempersiapkan diri agar dapat bersaing dengan pihak-pihak asing, baik di bagian teknologi maupun tenaga kerja. Dengan ketersediaan sumber daya manusia yang cukup banyak di Indonesia, maka aspek SDM ialah salah satu bagian yang perlu dicermati dalam menghadapi MEA (Winanda, 2015).
Dengan diterapkannya MEA di Indonesia, artinya tenaga kerja asing akan banyak di Negara ini dan begitupula sebaliknya, pekerja Indonesia akan tersebar di beberapa Negara ASEAN. Masyarakat Ekonomi ASEAN tidak hanya membuka arus perdagangan barang atau jasa, tetapi juga para tenaga kerja Profesional yang ahli di bidang-bidangnya masing-masing, MEA secara langsung akan mempengaruhi kualitas tenaga ahli di Indonesia. Dengan semakin ketatnya persaingan dalam mendapatkan sebuah pekerjaan, calon pekerja sering kali melupakan yang namanya keahlian dan pengetahuan yang merupakan hal penting untuk melakukan suatu pekerjaan terutama pekerjaan yang memiliki resiko tinggi kecelakaan (Ningsih, 2019).
Setiap tahun ribuan kecelakaan terjadi di tempat kerja menimbulkan korban jiwa, kerusakan materi, dan gangguan produksi. Pada tahun 2007 menurut data dari jamsostek tercatat 65.474 kecelakaan yang mengakibatkan 1.451 orang meninggal, 5.326 orang cacat tetap dan 58.697 orang cedera. Data kecelakaan tersebut mencakup seluruh perusahaan yang menjadi anggota jamsostek dengan jumlah peserta sekitar 7 juta orang atau sekitar 10% dari seluruh pekerja di Indonesia. Dengan demikian angka kecelakaan mencapai 930 kejadian untuk setiap 100.000 pekerja setiap tahun. Oleh karena itu jumlah kecelakaan keseluruhannya diperkirakan jauh lebih besar. Bahkan menurut penelitian world economic forum pada tahun 2006, angka kematian akibat kecelakaan di Indonesia mencapai 17-18 untuk setiap 100.000 pekerja (Kani, 2013)
Menurut data kasus kecelakaan kerja di Indonesia pada tahun 2013 tercatat sebanyak 103.283 kasus kecelakaan kerja yang tercatat bahwa setiap harinya ada 9 pekerja yang merupakan peserta Jamsostek meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Jumlah ini meningkat dari tahun ke tahunnya bila dibandingkan angka kecelakaan kerja pada tahun 2012 terdapat 103.074 kasus, pada tahun 2011 terdapat 99.491 kasus, dan pada tahun 2010 terdapat 98.711 kasus (Aryantiningsih, 2016).
Adapun, data dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, hingga akhir 2015 telah terjadi kecelakaan kerja sebanyak 105.182 kasus. Sementara itu, untuk kasus kecelakaan berat yang mengakibatkan kematian tercatat sebanyak 2.375 kasus dari total jumlah kecelakaan kerja. Hal ini sangatlah memprihatinkan, dan menyatakan bahwa tingkat kepedulian dunia usaha terhadap K3 masih rendah. Padahal karyawan merupakan aset penting dari suatu perusahaan. Kewajiban dalam menyelenggarakaan Sistem Manajemen K3 pada perusahaan-perusahaan besar melalui UU Ketenagakerjaan, baru menghasilkan 2,1% saja dari 15.000 lebih perusahaan berskala besar di Indonesia yang sudah menerapkan Sistem Manajemen K3. Minimnya jumlah itu sebagian besar disebabkan oleh masih adanya anggapan bahwa program K3 hanya akan menjadi tambahan beban biaya perusahaan. Padahal jika diperhitungkan besarnya dana kompensasi/santunan untuk korban kecelakaan kerja sebagai akibat diabaikannya Sistem Manajemen K3, yang besarnya mencapai lebih dari 190 milyar rupiah di tahun 2003, jelaslah bahwa masalah K3 tidak selayaknya (Makadao, 2017).
Keselamatan dan Kesehatan Kerja sangatlah penting untuk dterapkan di lingkungan tempat kita bekerja. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan suatu program yang dibuat untuk pekerja maupun pengusaha sebagai upaya mencegah timbulnya kecelakaan dan penyakit akibat kerja, dengan cara mengenali hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta tindakan antisipatif apabila terjadi kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Tujuan dari dibuatnya program K3 adalah untuk mengurangi biaya perusahaan apabila timbul kecelakaan dan penyakit akibat kerja (Ningsih, 2019).
Penerapan SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menjadi persyaratan bagi perusahaan-perusahaan Indonesia agar tidak kalah dalam bersaing di era MEA (Masyarakat Ekonomi Asean) (Fitri, 2016). Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau SMK3 secara etimologis ialah pemikiran dan upaya penerapannya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan khususnya tenaga kerja baik jasmani maupun rohani (Awuy, 2017). Penerapan SMK3 yang terintegrasi menjadi tuntutan utama dalam pemenuhan standar Internasional terhadap produksi dan penjualan produk barang dan jasa. Dalam menghadapi era MEA dan era persaingan perdagangan internasional, azas penerapan K3 di sebuah perusahaan merupakan syarat utama yang berpengaruh besar terhadap nilai investasi, kualitas dan kuantitas produk dan jasa, kelangsungan usaha perusahaan serta daya saing sebuah negara. Oleh karena itu, produk barang atau jasa yang dihasilkan perusahaan harus memiliki mutu yang baik, aman dipergunakan, ramah lingkungan serta memenuhi standar internasional yang ketat seperti sistem manajemen mutu, sistem manajemen lingkungan, sistem manajemen K3 serta standar-standar lainnya. Tujuan penerapan SMK3 adalah untuk menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien (Fitri, 2016).
Lingkungan kerja yang aman, nyaman dan selamat harus memenuhi berbagai persyaratan sistem manajemen keselamatan, terutama dalam memenuhi persyaratan suatu proses produksi. Kecelakaan kerja dan gangguan kesehatan yang dialami seorang pekerja bukan saja menjadi masalah bagi pekerja itu sendiri namun juga bagi anggota keluarganya serta kerugian yang besar bagi perusahaan. Kecelakaan kerja di tempat kerja pada umumnya dapat dicegah tanpa perlu mengeluarkan investasi dalam jumlah tinggi. Untuk dapat menjalankan prinsip kesehatan dan keselamatan kerja dengan baik perusahaan dan pekerja harus mengunakan “business sense“ yang baik dan mengikuti peraturan-peraturan dan kaidah-kaidah yang ada. Dengan diterapkannya SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di suatu perusahaan tentunya perusahaan akan dapat bersaing dan menghadapi dengan baik era MEA (Masyarakat Ekonomi Asean) ini (Awuy, 2017).
DAFTAR PUSTAKA
Awuy T. 2017. Faktor-Faktor Penghambat Penerapan Sistem Manajemen K3 Pada Proyek Konstruksi Di Kota Manado. Jurnal Sipil Statik 5(4): 187-194.
Aryantinignsih DS, Husmaryuli D. 2016. Kejadian Kecelakaan Kerja Pekerja Aspal Mixing Plant (AMP) & Batching Plant di PT. LWP Pekanbaru Tahun 2015. Jurnal Kesehatan Masyarakat Andalas 10(2): 145-150.
Fitri SN. 2016. Implementasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja Karyawan Perusahaan dalam Menghadapi MEA 2016. Jurnal Spread 6(1): 53-61.
Kani BR. 2013. Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pelaksanaan Proyek Konstruksi (Studi Kasus: Proyek PT. Trakindo Utama). Jurnal Sipil Statik 1(6): 430-433.
Makadao E, Kawet J, Rondonuwu C. 2017. Pengaruh Keselamatan dan Kesehatan Kerja terhadap Kinerja Karyawan PT. Bimoli Bitung. Jurnal EMBA 5(3): 4295-4312.
Ningsih SOD, Hati SW. 2019. Analisis Resiko Keselamatan Dan Kesehatan kerja (K3) Dengan Menggunakan Metode Hazard and Operability Study (Hazop) Pada Bagian Hydrotest Manualdi Pt. Cladtek Bi Metalmanufacturing. Journal of Business Administration 3(1): 29-39.
Winanda RV, Ham D, Nugraha P. 2015. Analisis Kesiapan Sumber Daya Manusia pada Kontraktor di Surabaya Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean. Jurnal Dimensi Pratama Teknik Sipil 4(1): 1-8.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar